Home » » Kurikulum 2013 Ringankan Tugas Guru

Kurikulum 2013 Ringankan Tugas Guru

Written By SDN SERANG 18 on Kamis, 14 Februari 2013 | 08.10

Kurikulum 2013 Ringankan Tugas Guru

DEA Jakarta (Dikdas): Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan pada 2006, guru diberi kewenangan untuk membuat silabus pembelajaran. Dengan berbagai keterbatasan, mereka membuat silabus dengan mengambil materi pelajaran dari buku-buku teks yang mengadopsi kurikulum 1984, 1994, dan 2004. Mereka juga menentukan standar kompetensi kelulusan siswa yang diambil dari mata pelajaran. Dalam kurikulum 2013, guru tak lagi dibebani membuat silabus. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Mohammad Nuh, DEA, hal demikian lantaran pada kurikulum 2013 kompetensi lulusan lebih dulu ditetapkan. “Baru setelah itu prosesnya sepertinya apa, isi mata pelajarannya apa, penilaiannya seperti apa, baru disusun silabus,” ujarnya saat Jumpa Pers Akhir Tahun yang digelar di Gedung A Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat siang 28 Desember 2012. Acara dihadiri semua Pejabat Eselon I unit utama di lingkungan Kemdikbud. Tidak mungkin, tambahnya, kompetensi sebagai output disejajarkan dengan proses dan penilaian. “Oleh karena itu mestinya output harus keluar dari proses. Ini yang kita rombak.” Kurikulum 2013 juga meringankan beban guru. Guru bisa lebih berkonsentrasi pada proses pembelajaran tanpa perlu membuat silabus. Namun, menurut Mohammad Nuh, hal itu tak berarti menghilangkan KTSP. “Hanya saja kewenangannya tidak sampai di silabusnya,” jelasnya. “Inovasi dan kreativitasnya ada di dalam proses pembelajarannya.”*
Di ambil dari : Dikdas Kemendiknas
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

21 Februari 2013 pukul 07.52

Blog manis, mantap Gan ! Tp kalau boleh usul lengkapi deh Deskripsi blognya ! Hehehe...
Maju terus buat SDN Serang 18 !

Posting Komentar


Comment

Arsip Blog

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. SDN SERANG 18 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger