Kurikulum 2013 Ringankan Tugas Guru
DEA
Jakarta (Dikdas): Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai
diberlakukan pada 2006, guru diberi kewenangan untuk membuat silabus
pembelajaran. Dengan berbagai keterbatasan, mereka membuat silabus
dengan mengambil materi pelajaran dari buku-buku teks yang mengadopsi
kurikulum 1984, 1994, dan 2004. Mereka juga menentukan standar
kompetensi kelulusan siswa yang diambil dari mata pelajaran.
Dalam kurikulum 2013, guru tak lagi dibebani membuat silabus. Menurut
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Mohammad Nuh, DEA, hal demikian
lantaran pada kurikulum 2013 kompetensi lulusan lebih dulu ditetapkan.
“Baru setelah itu prosesnya sepertinya apa, isi mata pelajarannya apa,
penilaiannya seperti apa, baru disusun silabus,” ujarnya saat Jumpa Pers
Akhir Tahun yang digelar di Gedung A Kompleks Kemdikbud, Senayan,
Jakarta, Jumat siang 28 Desember 2012. Acara dihadiri semua Pejabat
Eselon I unit utama di lingkungan Kemdikbud.
Tidak mungkin, tambahnya, kompetensi sebagai output disejajarkan dengan
proses dan penilaian. “Oleh karena itu mestinya output harus keluar dari
proses. Ini yang kita rombak.”
Kurikulum 2013 juga meringankan beban guru. Guru bisa lebih
berkonsentrasi pada proses pembelajaran tanpa perlu membuat silabus.
Namun, menurut Mohammad Nuh, hal itu tak berarti menghilangkan KTSP.
“Hanya saja kewenangannya tidak sampai di silabusnya,” jelasnya.
“Inovasi dan kreativitasnya ada di dalam proses pembelajarannya.”*
Di ambil dari : Dikdas Kemendiknas
Di ambil dari : Dikdas Kemendiknas
+ komentar + 1 komentar
Blog manis, mantap Gan ! Tp kalau boleh usul lengkapi deh Deskripsi blognya ! Hehehe...
Maju terus buat SDN Serang 18 !
Posting Komentar